Siapa Pencuri Uang Kono di Ciwidey?

Jakarta, MinergyNews– Nasib manusia memang sulit ditebak. Hari ini bisa bahagia, esok hari musibah datang tanpa diduga. Begitulah yang dialami Kono Katsuaki, pria asal Jepang berusia 76 tahun yang kini menghabiskan masa tuanya di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kisah Kono terbilang nelangsa. Ia kehilangan uang lebih dari Rp80 juta setelah mengalami kendala saat bertransaksi di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dikelola pihak non-bank di Ciwidey pada April 2026. Mesin ATM tersebut berada di sebuah minimarket.

Ceritanya, Kono berniat menarik sejumlah uang melalui mesin ATM yang dikelola jaringan ATMi. Alih-alih mendapatkan uang tunai, kartu ATM miliknya justru tersangkut pada slot kartu mesin tersebut.

Kono pun mengira kartu ATM miliknya telah tertelan mesin. Menurut keterangannya, ia kemudian mendapatkan saran agar segera memeriksa kondisi rekeningnya ke bank penerbit kartu.

Tanpa berpikir panjang, Kono bergegas menuju kantor bank penerbit kartu ATM miliknya, yakni BNI. Di sana, Kono ditemui oleh pimpinan kantor dan menyampaikan bahwa kartu ATM miliknya tertelan serta meminta penggantian kartu.

Laporan tersebut diterima pihak bank. Kondisi rekening Kono juga sempat diperiksa dan dananya diketahui masih berada di dalam rekening. Selanjutnya, pihak bank menjalankan proses verifikasi untuk menindaklanjuti permintaan Kono.

Namun, di tengah proses tersebut, dana di rekening Kono justru berkurang. Peristiwa itu terjadi ketika Kono masih berada di kantor bank.

Di sinilah muncul pertanyaan yang hingga kini masih relevan: siapa sebenarnya yang mengambil dan menggunakan uang Kono?

Pengadilan Negeri Bale Bandung kemudian memutus perkara perdata antara Kono dan BNI. Dalam putusan tersebut, bank dinyatakan bertanggung jawab dan diwajibkan mengganti kerugian Kono.

Namun, putusan mengenai tanggung jawab perdata tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai siapa pihak yang secara nyata menggunakan kartu ATM Kono dan memperoleh manfaat dari transaksi yang terjadi.

Kemungkinan adanya kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM atau card trapping juga menjadi persoalan yang patut mendapatkan perhatian. Modus semacam ini umumnya memanfaatkan kartu korban yang tersangkut pada mesin ATM sebelum kemudian dikuasai dan digunakan pihak lain.

Karena itu, persoalan Kono tidak semestinya berhenti hanya pada pertanyaan siapa yang harus mengganti kerugian.

Jangan Biarkan Pelaku Sebenarnya Berkeliaran

Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski menilai, proses penegakan hukum juga perlu diarahkan untuk mengungkap pihak yang secara nyata mengambil keuntungan dari hilangnya dana tersebut.

“Putusan pengadilan tentu harus dihormati. Namun, yang juga penting adalah mengungkap siapa pihak yang mengambil kartu, menggunakan rekening, dan memperoleh manfaat dari uang milik Kono. Jangan sampai persoalan ganti rugi selesai, tetapi pelaku kejahatannya justru tidak terungkap,” ujar Joko.

Menurutnya, jejak transaksi seperti waktu, lokasi, nilai transaksi, dan rekening tujuan dapat menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum. Joko juga menyoroti keberadaan CCTV di lokasi ATM.

“Coba buka dulu CCTV-nya. Saat kejadian itu CCTV jalan atau tidak? Kalau jalan, seharusnya ada jejak visual yang bisa membantu mengungkap siapa yang mengambil kartu dan menggunakan rekening korban. Kalau ternyata tidak jalan, maka sistem pengawasan dan pengamanan ATM milik ATMi wajib dievaluasi,” kata Joko.

*Joko menilai pengelola atau penyedia mesin ATM non-BNI tersebut juga perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi perangkat pada saat kejadian. Menurutnya, pemeriksaan teknis terhadap mesin penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat benda asing, alat tambahan, atau perangkat lain yang berpotensi digunakan dalam modus kejahatan seperti card trapping.*

*”Pengelola ATM juga jangan lepas tangan. Mesin itu perlu diperiksa secara teknis. Harus dipastikan apakah saat kejadian ada benda asing atau perangkat yang sengaja dipasang untuk menjebak kartu maupun mendukung tindak kejahatan. Kalau ada indikasi seperti itu, harus ditelusuri siapa yang memasang dan bagaimana pengawasannya,” tegas Joko.*

Karena itu, meskipun pengadilan telah menentukan tanggung jawab perdata atas kerugian Kono, satu pertanyaan penting masih tersisa, siapa pihak yang sesungguhnya mengambil dan menikmati uang tersebut?

“Perlindungan terhadap nasabah tidak hanya berhenti pada penggantian kerugian. Pelaku kejahatan juga harus ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban agar modus serupa tidak kembali memakan korban,” tegas Joko.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *