Jakarta, MinergyNews– Senior Manager SHE, PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML), Muhammad Arif Tarunaprawira, mengatakan proyek pembangunan proyek PLTP Muara Laboh Unit 2 ini akan dilakukan di Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan di kawasan hutan, sehingga proyek ini tetap sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.
“Dalam proyek tersebut juga mencakup pembukaan lahan tambahan untuk satu tapak sumur serta akses jalan,” ujarnya dalam paparannya di acara media gathering yang digelar di Padang beberapa waktu yang lalu.
Sejalan dengan itu, menurut Arif, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan mengalami amandemen sesuai dengan kebutuhan proyek.
Arif menegaskan, pihaknya optimistis proyek PLTP Muara Laboh unit 2 akan berjalan sesuai rencana dan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia.
Sebagai informasi, PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) memiliki luas wilayah kerja 22.110 hektare (ha), PT SEML mampu memproduksi listrik yang dijual ke PLN tahap 1 sebesar 86 Mega Watt (MW). Perusahaan pembangkit panas bumi ini menyediakan energi bersih untuk lebih dari 340.000 rumah tangga di Provinsi Sumbar.
Kehadiran PLTP Muara Laboh Unit 2 memberikan kontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan listrik di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Selain itu, proyek ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan energi baru terbarukan (EBT).
PLTP Muara Laboh menggunakan teknologi flash steam yang memanfaatkan uap panas bumi untuk menghasilkan listrik. Pengembangan PLTP Muara Laboh menghadapi berbagai tantangan, antara lain kondisi geologi yang kompleks dan aksesibilitas yang sulit.