Potensi Gas Suar di Indonesia Capai 200 MMSCFD

Jakarta,  MinergyNews–  Untuk   mengoptimalisasikan pemanfaatan gas suar (flare gas) yang selama ini kerap terbuang percuma, Menteri ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas pada tanggal 2 Mei 2017 lalu. Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi gas suar di Indonesia mencapai 200 MMSCFD yang tersebar di berbagai tempat.

Dikatakan oleh Parulian Sihotang, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, tantangan monetisasi gas suar selama ini ada pada sisi keekonomian. “Tantangan yang ada karena karakteristik dari gas suar itu sendiri, di mana tidak ada jaminan volume yang tetap dan kontinyu untuk jangka panjang,” kata Parulian dalam Oil & Gas Inspiring Talk bertema “Menangkap Peluang Pemanfaatan Potensi Flare Gas di Hulu Migas” yang diadakan oleh OG Indonesia dan Komunitas Migas Indonesia (KMI) di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (30/08).

Ditambahkan olehnya, dari sisi spesifikasi dan komposisi gas juga tidak ada jaminan yang pasti. Ditambah sebaran lokasi di mana gas suar berada juga jauh dari infrastruktur distribusi serta transportasi sehingga terkendala untuk dikembangkan. “Contohnya potensi gas suar Pertamina EP yang tersebar pada 110 titik,” ungkapnya.

Namun lewat Permen ESDM yang baru dikeluarkan, dikatakan Parulian, menjadi sebuah terobosan dalam penentuan harga gas suar. “Terobosannya antara lain, harga gas suar tidak diberlakukan eskalasi, seperti kita tahu selama ini harga gas diberikan eskalasi, prosentase tertentu dalam periode tertentu,” jelasnya.

“Lalu, tidak ada terms take or pay  dalam pengelolaannya, dan juga tidak ada jaminan pembayaran. Terobosan yang penting juga untuk harganya, yang di masa lampau bersifat negosiasi, namun lewat Permen ini ditentukan batas bawah dan batas atas dengan mempertimbangkan faktor-faktor pengurang,” sambung Parulian.

Diharapkan dengan regulasi baru terkait gas suar ini akan mendorong pengembangan gas suar di masa depan. Dikatakan oleh Waras Budi Santosa, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, dalam Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2017, pihak SKK Migas secara spesifik telah ditugaskan untuk mencari calon pembeli dari gas suar ini.

“Namun nanti untuk penetapannya kepada Menteri (ESDM) kembali,” ucapnya. “Target kami Insya Allah di bulan Oktober nanti sudah akan announce untuk yang tahap satu,” tandas Waras.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *