DPR : Revisi UU Minerba Belum Rampung Hingga Akhir Tahun

Jakarta, MinergyNews–  Panitia Kerja Mineral dan Batubara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkirakan revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sulit diselesaikan hingga akhir 2016. Pembahasan revisi ini akan dimulai kembali pada awal tahun depan

Ketua Panja Minerba Komisi VII Syaikhul Islam Ali mengatakan pembahasan revisi UU Minerba terbentur waktu reses. Pasalnya masa reses DPR dimulai pada 15 Desember 2016 hingga 5 Januari 2017.

“Jadi revisi UU Minerba enggan bisa selesai akhir tahun ini,” kata Syaikhul kepada wartawan di Jakarta.

Syaikhul menuturkan anggota Komisi VII saat ini lebih fokus pada penyelesaian revisi Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini lantaran UU Migas tersebut lebih banyak poin yang direvisi ketimbang UU Minerba. “Mulai awal 2017 nanti kami mulai kejar UU Minerba,” jelasnya.

Revisi UU Minerba sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Beleid tersebut direvisi seiring dengan terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal-pasal dalam UU Minerba dan UU Pemda tersebut saling bertentangan. Penyelarasan perlu dilakukan dengan merevisi pasal dalam UU Minerba terkait kewenangan Bupati/Walikota. Dalam UU Minerba dinyatakan Bupati/Walikota dapat menerbitkan dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan pada UU Pemda menyatakan kewenangan penerbitan dan pencabutan IUP diserahkan ke Gubernur.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *