Jakarta, MinergyNews– Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Langkah konstitusional ini dinilai mendesak untuk mengakhiri kebuntuan regulasi selama 15 tahun sekaligus mereintegrasi Pertamina sebagai alat negara demi mewujudkan kedaulatan energi nasional.
Desakan tersebut merupakan poin utama hasil Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional” yang digelar FSPPB di Jakarta, Selasa (10/3). Forum ini menghadirkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, tokoh nasional, praktisi hukum, hingga perwakilan pemerintah.
*Darurat Regulasi dan Krisis Produksi*
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menyatakan bahwa kondisi ketahanan energi Indonesia saat ini berada dalam posisi rentan. Ia menyoroti tajamnya penurunan produksi (lifting) minyak nasional yang kini hanya berkisar 600 ribu barel per hari, jauh dari masa kejayaan yang sempat menyentuh 1,6 juta barel per hari.
“Indonesia kini terjebak dalam darurat impor BBM dan LPG. Ketergantungan ini membuat ketahanan nasional kita sangat sensitif terhadap gejolak geopolitik global. Masalahnya bukan sekadar teknis, tapi pada tata kelola migas yang terfragmentasi akibat UU No. 22 Tahun 2001,” ujar Arie.
Untuk itu FSPPB menilai pembahasan RUU Migas di DPR RI yang mandek selama lebih dari satu dekade telah menciptakan ketidakpastian hukum yang kronis. Oleh karena itu, Perpu dianggap sebagai instrumen konstitusional yang sah untuk memutus kebuntuan tersebut.
Kritik Terhadap Struktur Holding-Subholding
Dalam naskah akademik yang dibahas dalam FGD, FSPPB memberikan catatan kritis terhadap struktur holding-subholding Pertamina yang diterapkan sejak 2018-2020. Alih-alih menciptakan efisiensi, model ini dinilai memicu:
- Fragmentasi Pengelolaan: Pemisahan sektor hulu, pengolahan, dan hilir yang berlebihan.
- Duplikasi Biaya: Munculnya inefisiensi akibat birokrasi antar-entitas bisnis yang terpisah.
- Pelemahan Kontrol Negara: Negara kehilangan kemampuan mengendalikan rantai pasok energi secara utuh dari hulu ke hilir.
“Reintegrasi Pertamina bukanlah langkah mundur. Ini adalah langkah korektif agar kebijakan energi berada dalam satu komando strategis, bukan sekadar kelincahan parsial antar-anak perusahaan,” tegas Arie.
Kepastian Investasi dan Mandat Konstitusi
FSPPB membantah kekhawatiran bahwa reintegrasi akan memperburuk iklim investasi. Sebaliknya, penguatan peran Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) yang solid akan memberikan kepastian hukum dan posisi tawar yang lebih kuat bagi mitra global.
Secara konstitusional, tuntutan ini berakar pada Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa pengusahaan migas harus dilaksanakan secara langsung oleh BUMN sebagai representasi kekuasaan negara.
Empat Poin Desakan FSPPB kepada Pemerintah:
Sebagai kesimpulan dari FGD, FSPPB menyampaikan empat tuntutan pokok dalam substansi Perpu Migas:
- Memulihkan posisi Pertamina sebagai pelaksana utama pengelolaan migas nasional.
- Menata kembali integrasi rantai nilai migas dari hulu hingga hilir guna mengakhiri tata kelola yang terfragmentasi.
- Menghentikan liberalisasi kelembagaan yang menempatkan BUMN strategis hanya sebagai pemain pasar biasa.
- Mewujudkan reintegrasi struktural dan fungsional untuk menjamin kemandirian energi jangka panjang.
“Migas adalah fondasi kedaulatan, bukan sekadar komoditas dagang. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal agenda reintegrasi ini demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutup Arie Gumilar.
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar mengatakan, perlu ada urgensi pembentukan Perpu Migas.
Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu
Serikat pekerja tidak menghancurkan perusahaan. “Kalau saya Direksi BUMN, maka yang saya menjadikan pasukan berani mati membela BUMN adalah Serikat Pekerjaan
Buat Pertamina ada harapan membaik. Asal kalian bersatu dan tidak ada intervensi, dan musuh musuhnya gampang Penguasa.”



