Arcandra : Skema Gross Split dan Insentif dapat Gairahkan Investasi Migas

Jakarta, MinergyNews–  Kontrak bagi hasil migas (Production Sharing Contract/PSC) skema gross split, baru saja diterapkan di Indonesia pada 18 Januari 2017. Pertamina Hulu Energi (PHE) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertama yang telah melaksanakan skema baru tersebut. KKKS lainnya akan menyusul dan kontraknya sedang dipersiapkan.

Sebagai informasi, skema gross split merupakan hal baru di Indonesia. Perubahan dari skema cost recovery menjadi gross split, dimaksudkan untuk mendorong reformasi pada kegiatan hulu migas agar semakin efisien.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengungkapkan, skema gross split dapat mengairahkan investasi migas. Skema tersebut dapat mempercepat proses eksplorasi migas.

Pasalnya, tambah Arcandra, tidak ada lagi birokrasi panjang untuk persetujuan biaya eksplorasi migas. Skema Gross Split akan membuat proses procurement menjadi lebih sederhana. “Proses sejak discovery hingga mulai produksi pun lebih singkat tiga sampai empat tahun,” ujarnya.

Selain itu, menurut Arcandra, skema gross split juga dapat melindungi investasi migas. Persentase bagi hasil KKKS berpotensi meningkat sesuai kekhususan kondisi dan lapangan migas. Apabila harga minyak kurang menarik, maka KKKS bisa mendapat tambahan split hingga 7,5 persen.

“Bahkan, apabila perhitungan komersialisasi lapangan migas tidak mencapai keekonomian tertentu, kontraktor dapat diberikan tambahan persentase bagi hasil lagi paling banyak 5 persen,” tuturnya.

Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja mengatakan, selain skema gross split, iklim investasi migas juga dirancang agar lebih menarik dengan penyempurnaan sistem pengelolaan data hulu migas.

“Saat ini pemerintah akan menerbitkan Permen (Peraturan Menteri) agar wilayah survei dibuka. Jadi mereka bisa melihat dan melakukan kajian,” tandas Wiratmaja.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *