Cirrus: Pemerintah Tak Bisa Asal Cabut Izin Tambang Non CnC

Jakarta, MinergyNews–  Pemerintah bisa digugat oleh pelaku usaha apabila mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan status non Clear and Clean (CnC). Penataan sektor pertambangan berakhir pada 2 Januari ini.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso mengatakan pemerintah bisa mencabut IUP apabila pelaku tambang tidak memenuhi kewajiban serta wilayah tambang tumpang tindih.

“Kalau mencabut IUP yang belum CnC bisa berpotensi digugat, karena CnC itu tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini di Jakarta.

Menurut Budi, banyak faktor yang membuat pelaku usaha belum mengantongi CnC. Dia bilang salah satu faktornya itu berasal dari birokrasi pemerintah. Lamanya proses rekonsiliasi data membuat proses CnC bisa melewati tenggat waktu 2 Januari ini.

Oleh karena itu, tambahnya, penataan tambang jangan hanya berhenti pada hari ini. Selama kegiatan penambangan masih ada di bumi Indonesia maka penataan itu hendaknya terus dilakukan.

Dikatakannya pemerintah sebaiknya memilah dan memilih IUP mana yang sebaiknya dicabut. Pasalnya status CnC belum cukup menjamin pelaku tambang memenuhi kewajiban yang ada.

“Kalau CnC diberikan tiga tahun lalu apa itu menjamin mereka taat?” cetusnya.

Sebelumnya, penataan pertambangan telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait koordinasi dan supervisi sejak 2014 silam. Tercatat jumlah IUP yang ada saat ini mencapai 9.721 perusahaan. Dari jumlah IUP tersebut hanya sebanyak 6.335 IUP berstatus CnC. Sedangkan sekitar 3.286 IUP sisanya masih dalam tahap rekonsiliasi oleh Gubernur.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *