Jakarta, MinergyNews– Guna meningkatkan tax ratio, kadaster fiskal merupakan salah satu strategi yang akan dilakukan oleh Anies Baswedan apabila dirinya terpilih menjadi Presiden dalam Pemilu tahun 2024 mendatang, strategi tersebut dilakukan untuk bisa mengidentifikasi objek pajak yang terlewat.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Anies dalam acara Dialog Bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
“Kadaster fiskal merupakan salah satu strategi yang akan dilakukan dalam rangka meningkatkan tax ratio,” ujarnya.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menargetkan kenaikan tax ratio menjadi sebesar 16% terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Biasanya kadaster fiskal itu yang enggan melakukan adalah yang justru di dalam badan pajak itu sendiri, karena dengan melakukan kadaster fiskal, maka akan ketahuan mana yang sesungguhnya terlewat, mana yang sesungguhnya terlewat dan menjadi rente di situ,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, kadaster fiskal pernah dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan dilakukannya kadaster fiskal tersebut, banyak ditemukan bangunan yang tidak tercatat sebagai objek pajak.
“Tanahnya bayar terus, sudah ada gedung 10 tahun, gedungnya tidak pernah tercatat, jadi dia tidak pernah bayar pajak gedung. Tapi, apakah benar tidak bayar? Sebetulnya ada pemeriksaan, sehingga disitulah kenapa fiscal cadaster tidak diinginkan,” katanya.
Selain itu, Anies menilai, pemutakhiran data efektif dilakukan sehingga pemerintah memiliki data terbaru terkait dengan kegiatan ekonomi di suatu wilayah dan kemungkinan adanya objek pajak yang terlewat.
“Begitu masuk, maka tidak ada lagi hengki pengki di situ, karena seluruh datanya akan tercatat melalui fiscal cadaster. Jadi fiscal cadaster ini penting dilakukan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kadaster fiskal merupakan kegiatan pemutakhiran data objek pajak daerah melalui pengumpulan data lapangan yang sistematis dan terintegrasi.