Jakarta, MinergyNews– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap ngotot untuk tetap memberlakukan kewajiban divestasi atau pelepasan saham 51% bagi perusahaan tambang yang telah berstatus izin usaha pertambangan khusus.
Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam menanggapi keberatan dari PT Freeport Indonesia terkait kewajiban tersebut.
Jonan menegaskan, kewajiban tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu, pemerintah juga menilai, kewajiban tersebut sebagai sesuatu yang masuk akal
Apalagi, menurut Jonan, Freeport sudah berproduksi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun. “Sudah selama itu masak tidak mau, toh nanti divestasi 51% itu pengelolaannya terserah, mau dibeli pemerintah, partner pemerintah 51% mereka yang mengelola, kita cuma pegang sahamnya saja,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Seperti yang dikutip dari Harian Kontan, Sabtu (11/2) yang lalu, Pemerintah telah meneken perubahan status kontrak karya Freeport di Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus. Namun, penetapan tersebut mendapat tentangan dari Freeport.
Pasalnya, Freeport tidak bisa menerima putusan sepihak tersebut. Melalui juru bicara Freeport, Riza Pratama mengatakan, pihaknya merasa belum mendapat kepastian mengenai sistem perpajakan yang akan dikenakan setelah status tersebut diberikan.
“Freeport juga keberatan dengan kewajiban divestasi saham. Freeport ingin kewajiban divestasi saham hanya 30%, sesuai dengan kontrak karya,” tukasnya. (us)