Ini Daftar 26 Penyederhanaan Non Perizinan Migas

Jakarta, MinergyNews–  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyederhanakan non perizinan migas seperti rekomendasi atau persetujuan, dari 50 menjadi 26 jenis.

Non perizinan di hulu migas disederhanakan menjadi 7 jenis dari semula 12 jenis dan di hilir migas yang semula juga 12 jenis menjadi 5 jenis. Sedangkan di direktorat pembinaan program, non perizinan disederhanakan dari 8 jenis menjadi 6 jenis dan terakhir di teknik migas, dari 18 jenis disederhanakan menjadi 8 jenis.

Selengkapnya daftar non perizinan yang disederhanakan:

Non perizinan hulu:

  1. Persetujuan POD I (UU Migas 22/2001 & PP 35/2004)
  2. Persetujuan Pemproduksian Sumur Tua (Permen 1/2008)
  3. Persetujuan Studi Bersama (Permen ESDM 35/2008)
  4. Persetujuan Alih Kelola (Farm In Farm Out) (PP 35/2004)
  5. Persetujuan Penyisihan WK/Relinquishment/Terminasi (UU Migas 22/2001 & PP 35/2004)
  6. Rekomendasi Ekspor Crude, LNG & Gas (Hulu) – (Permendag 3/2015 & Permen ESDM 40/2017)
  7. Rekomendasi Penggunaan WK Migas untuk kegiatan lain (PP 35/2004)

Non perizinan hilir:

  1. Surat Keterangan Penyalur BBM /Liquefied Petroleum Gas (LPG) (Permen ESDM 26/2009 & Permen ESDM 16/2011)
  2. Rekomendasi Importir Produsen (IP) Pelumas (Keppres 21/2001)
  3. Rekomendasi Impor dan Ekspor Produk Hilir Migas (penggabungan dari nomor 7 s.d 12 & sesuai amanat Permendag 3/2015 )
  4. Pertimbangan Tertulis Pabrikasi Pelumas (sesuai amanat dari Keppres 21/2001)
  5. Surat Keterangan Impor Pelumas Untuk Penggunaan Sendiri (surat permintaan dari bea dan cukai

Non perizinan direktorat pembinaan program:

  1. Persetujuan Alokasi Gas (Permen 6/2016 )
  2. Persetujuan Harga Gas (Permen 6/2016)
  3. Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas (Permen ESDM 15/2013 )
  4. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) (Permenaker 16/2016 & Permen ESDM 31/2013)
  5. Rekomendasi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) (Permenaker 16/2016 & Permen ESDM 31/2013)
  6. Rekomendasi Rencana Kebutuhan Impor (RKBI) Masterlist (sudah on-line) (Permen ESDM 37/2006, Permen Keuangan 20/2005, & Permen Keuangan 177/2007)

Non perizinan direktorat teknik dan lingkungan migas:

  1. Persetujuan Bahan Kimia yang Dapat Digunakan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran pada Kegiatan Usaha Migas (Permen Pertambangan 04/P/M/Pertamb/1973)
  2. Persetujuan Desain, Layak Operasi, dan Penggunaan Peralatan (Permen ESDM 38/2017)
  3. Persetujuan Gudang Bahan Peledak pada kegiatan usaha Migas (Mijn Politie Reglement 1930 & Perkap Polri 2/2008)
  4. Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) (Kepres 21/2001 dan Permen ESDM 53/2006)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Permen ESDM 27/2008)
  6. Penetapan Daerah Terbatas Terlarang Instalasi Lepas Pantai (UU 1/1973 & PP 17/1974)
  7. Rekomendasi Pembelian, Penggunaan, dan Pemusnahan Bahan Peledak pada Kegiatan Usaha Migas (MPR 1930 & Perkap Polri 2/2008)
  8. Rekomendasi Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Usaha Migas (Permen ESDM 45/2006)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *