Jakarta, MinergyNews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan potensi kerugian negara dari royalti PT Freeport Indonesia. KPK telah merilis bahwa kerugian negara dari royalti Freeport mencapai US$ 169 juta per tahun dari seharusnya US$ 330 juta.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Masinton Pasaribu kepada wartawan di Jakarta.
“Jangan OTT yang iprit-iprit tapi cari yang perusahaan kakap. Nih Freeport,” tuturnya.
Masinton menegaskan, urgensi kasus ini untuk diselidiki KPK, mengingat bahwa kekayaan alam merupakan aspek kepentingan bangsa.
“Sesuai tagline KPK berani, jujur, hebat. Kita tunggu nyali KPK,” ujarnya.
Untuk itu, ungkapnya, pemerintah tidak perlu takut dan tunduk lagi pada Freeport. “Tidak ada alasan kita tunduk pada Freeport. Karena Freeport selalu ingkar dan mengerdilkan kesepakatan,” pungkasnya. (us)