Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemegang hak ulayat di Papua bakal mendapat bagian saham divestasi PT Freeport Indonesia.
Untuk itu, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menegaskan, Freeport wajib melepas 51 persen saham kepemilikannya.
Eltinus menjelaskan, maksud kedatangannya bertemu dengan Menteri ESDM adalah untuk menyampaikan dukungan masyarakat ulayat terhadap Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid itu menyatakan kewajiban divestasi saham tambang mencapai 51 persen.
“Kita sampaikan ke Menteri, kalau KK jadi IUPK, apa yang kami miliki nanti? Posisi masyarakat dan pemerintah Papua ini ada di mana. Kalau jadi IUPK 51 persen, kita harus berapa persen dari situ. Ini yang kami tanyakan langsung ke Menteri. Jadi memang Menteri janji, di dalam 51 persen ada bagian dari ulayat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Namun, Eltinus mengakui bahwa dalam pertemuan itu belum dibicarakan alokasi saham untuk ulayat. Dirinya meminta agar pihaknya bakal dilibatkan dalam negosiasi terkait divestasi bila Freeport berstatus IUPK.
Kegiatan ini, menurut Eltinus adalah untuk memperjuangkan hak ulayat dalam kepemilikan saham Freeport. Pasalnya Freeport sudah berpuluh tahun beroperasi di Mimika, Papua.
“Selama ini kan mereka lihat pemilik hak ulayat buka sebagai manusia, tidak punya apa-apa selama 50 tahun. Pembangunan pun tak ada. Kami mau datang menanyakan masa depan Papua,” pungkasnya. (us)