Luhut Minta Freeport Harus Ikuti Aturan di Indonesia

Jakarta, MinergyNews–  Hingga saat ini Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum juga menemukan kata sepakat soal perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017, pemerintah mengatur bahwa perusahaan tambang yang mau mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian), harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK Operasi Pertambangan.

Akan tetapi, Freeport Indonesia belum menyetujui klausul IUPK yang diajukan oleh pemerintah. Karena di dalam IUPK tidak ada kepastian tarif pajak. Berbeda dengan KK, tarif pajak di IUPK bisa berubah sewaktu-waktu.

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan menegaskan bahwa, Freeport yang beroperasi di Indonesia harus mau mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

“Enggak boleh dong menolak, dia kan beroperasi di Indonesia. Ya dia harus menghormati juga kita. Kan sudah dibicarakan dari awal,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Luhut, selain masalah IUPK, Freeport juga menolak melepas sahamnya lewat mekanisme hingga 51%. Karena bila melakukan divestasi hingga 51%, maka Freeport akan kehilangan kendalinya.

“Besaran divestasi 51%, itu kan harusnya sudah terjadi di 2009. Kok dia enak saja menolak-nolak,” pungkasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *