Menteri ESDM: Tambang Emas Ilegal di Sangihe Wajib Ditindak, Pakar Pertanyakan Lambannya Penegakan Hukum

Jakarta, MinergyNews– Pemerintah berjanji akan menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang melanggar hukum wajib ditertibkan.

Meski demikian, Bahlil menyebut penindakan tersebut tidak semata-mata menjadi wewenang instansinya, melainkan juga memerlukan peran aktif dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Bukan hanya Kementerian ESDM, aparat penegak hukum juga bisa melakukan tindakan,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (11/9/2026).

 

Kerusakan Lingkungan dan Dugaan Keterlibatan WNA

Pernyataan Bahlil merespons maraknya kembali aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bowone, Sangihe. Dalam sepekan terakhir, para penambang dilaporkan kembali mengoperasikan alat-alat berat.

Foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan kerusakan parah pada lingkungan. Limbah tambang yang diduga mengandung sianida terbuang ke perairan pesisir, mengancam ekosistem pesisir serta merusak kawasan hutan mangrove yang dilindungi.

Kondisi ini terjadi hanya dua bulan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turun langsung ke lokasi. Saat itu, aparat sempat memasang garis polisi untuk menghentikan tambang ilegal yang disinyalir melibatkan warga negara asing (WNA) asal China daratan.

Namun, penutupan tersebut terbukti tidak efektif. Pemasangan garis polisi yang telah dilakukan hingga empat kali tidak menghentikan operasional tambang. Tidak ada satupun pelaku yang ditangkap, bahkan kepolisian setempat sempat membantah keberadaan WNA China di lokasi meski bukti rekaman video beredar luas.

Terkait dugaan keterlibatan WNA, peristiwa baru terjadi pada 4 September lalu. Dua WNA asal China ditahan di Bandara Internasional Sam Ratulangi atas dugaan penyelundupan 16 kilogram emas batangan ke Hong Kong. Juru Bicara Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, mengonfirmasi bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan kedua WNA tersebut dengan jaringan tambang ilegal di Sangihe.

 

Sorotan Pakar: Kementerian ESDM dan APH Harus Solider

Maraknya penambangan liar ini memicu kritik keras dari para akademisi dan pengamat industri pertambangan.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi, menilai Kementerian ESDM seharusnya menjadi garda terdepan. Menurutnya, ESDM memegang kewenangan penuh atas perizinan dan memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang berwenang mengambil tindakan.

“Direktur jenderal yang menangani penegakan hukum itulah yang seharusnya mengambil tindakan. Jika diperlukan, Kementerian ESDM yang berinisiatif menggandeng APH,” kata Fahmi.

Fahmi mendesak Bahlil untuk membuktikan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas pertambangan ilegal tanpa standar ganda. “Kalau penindakan bisa dilakukan di Sumatra, kenapa tidak di Sangihe?” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, menduga ada praktik pembiaran yang melibatkan oknum tertentu.

“Para penambang ilegal tidak mungkin bisa beroperasi tanpa adanya oknum aparat yang membekingi dan melindungi aktivitas mereka,” ujar Rizal.

 

Pemegang Izin Resmi Pertanyakan Sikap Pemerintah

Keluhan juga datang dari PT Tambang Mas Sangihe (TMS) selaku pemegang izin resmi di kawasan tersebut. Presiden Direktur PT TMS, Terry Filbert, mengaku frustrasi karena laporan yang disampaikan perusahaan selama bertahun-tahun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

“Kami sudah berulang kali melapor ke ESDM dan kepolisian, tetapi tidak pernah ada tindakan nyata apalagi penangkapan,” ungkap Filbert.

Filbert menilai lambannya respons ESDM bertolak belakang dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang meminta penambangan ilegal segera dibasmi.

Menurut perhitungan PT TMS, pembiaran pertambangan liar sejak tahun 2022 telah mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp800 miliar dari potensi emas yang dicuri. Selama satu tahun terakhir saja saat TMS menunggu penerbitan izin persetujuan operasi produksi dari ESDM kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Filbert meyakini satu-satunya cara ampuh menghapus tambang liar secara permanen adalah dengan memberikan kepastian izin bagi pemegang kontrak legal untuk beroperasi.

“Satu-satunya cara menghentikan pertambangan ilegal secara permanen adalah dengan membiarkan TMS memulai operasinya. Jika ESDM serius mendukung Presiden Prabowo, mengapa mereka tidak segera bertindak?” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *