Jakarta, MinergyNews– Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sanksi penghentian sementara terhadap ke-22 perusahaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Batubara (IUP OPK) itu tidak serta diberikan.
Dia menyebut ada prosedur yang harus dipenuhi Kementerian ESDM terlebih dahulu. Prosedur yang dimaksud ialah melayangkan surat teguran hingga tiga kali.
“Kepada 22 perusahaan IUP OPK sudah kami beri teguran sampai tiga kali,” ujarnya.
Lebih lanjut Sujatmiko mengimbau kepada 22 perusahaan tersebut agar segera menyampaikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) 2015. Dia mengatakan, Kementerian ESDM memberi batas waktu selama dua bulan bagi perusahaan tersebut untuk menyelesaikan laporan.
Untuk itu, dirinya mengingatkan adanya sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi bila Februari nanti tidak memenuhi RAB.
“Peringatan batas waktunya sampai akhir Februai 2017. Kalau tidak ada respon atau penyampaian laporan, maka IUP OPK Angkut Jual Batubara-nya akan dicabut,” tegasnya.